A. ETIKA
Dari berbagai pembahasan definisi tentang etika tersebut di atas dapat
diklasifikasikan menjadi tiga jenis definisi, yaitu sebagai berikut:
Perlindungan terhadap hak property yang sedang digalakkan saat ini yaitu
dikenal dengan sebutan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Kekayaan
Intelektual diatur melalui 3 mekanisme yaitu hak cipta (copyright), paten, dan
rahasia perdagangan (trade secret).
Paten merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang paling
sulit didapat karena hanya akan diberikan pada penemuan-penemuan inovatif dan
sangat berguna. Hukum paten memberikan perlindungan selama 20 tahun.
Fokus dari masalah akses adalah pada penyediaan akses untuk semua kalangan.
Teknologi informasi malah tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan
terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung
pengaksesan untuk semua pihak.
Pengertian profesi
Profesionalisme biasanya dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai
oleh setiap eksekutif yang baik. Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak
orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang tertentu atau jenis
pekerjaan (occupation) yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian,
sehingga banyak orang yang bekerja tetapi belum tentu dikatakan memiliki
profesi yang sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan
kejuruan, juga belum cukup untuk menyatakan suatu pekerjaan dapat disebut
profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek
pelaksaan, dan penguasaan teknik intelektual yang merupakan hubungan antara
teori dan penerapan dalam praktek. Adapun hal yang perlu diperhatikan oleh para
pelaksana profesi.
Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode
etik (Code of conduct) profesi adalah:
Maka sebagai manusia mungkin terkadang banyak hal yang menarik perhatian kita
untuk menjadi sukses bahkan bidang IT pun sangat berpotensi tetapi apakah kita
harus menghalalkan segala cara untuk sukses dan melupakan etika dalam
berprofesi itu sendiri?
Pendahuluan
a. Pengertian
Etika
Etika
adalah Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh
yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Menurut kamus bahasa indonesia, Etika
adalah:
1. Ilmu
tentang apa yang baik dan buruk tentang hak dan kewajiban moral.
2. Kumpulan
asas/nilai yang berkenaan dengan akhlak.
3. Nilai
mengenai apa yang benar dan salah yang dianut masyarakat.
Pengertian
Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti
watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat
dengan perkataan moral yang merupa¬kan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos”
dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara
hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan
menghin¬dari hal-hal tindakan yang buruk.Etika dan moral lebih kurang sama
pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu
moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika
adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
b. Macam-Macam
Etika
Dalam
membahas Etika sebagai ilmu yang menyelidiki tentang tanggapan kesusilaan atau
etis, yaitu sama halnya dengan berbicara moral (mores). Manusia disebut etis,
ialah manusia secara utuh dan menyeluruh mampu memenuhi hajat hidupnya dalam
rangka asas keseimbangan antara kepentingan pribadi dengan pihak yang lainnya,
antara rohani dengan jasmaninya, dan antara sebagai makhluk berdiri sendiri
dengan penciptanya. Termasuk di dalamnya membahas nilai¬-nilai atau norma-norma
yang dikaitkan dengan etika, terdapat dua macam etika sebagai berikut:
1. Etika
Deskriptif
Etika
yang menelaah secara kritis dan rasional tentang sikap dan perilaku manusia,
serta apa yang dikejar oleh setiap orang dalam hidupnya sebagai sesuatu yang
bernilai. Artinya Etika deskriptif tersebut berbicara mengenai fakta secara apa
adanya, yakni mengenai nilai dan perilaku manusia sebagai suatu fakta yang
terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya. Da-pat disimpulkan bahwa
tentang kenyataan dalam penghayatan nilai atau tanpa nilai dalam suatu
masyarakat yang dikaitkan dengan kondisi tertentu memungkinkan manusia dapat
bertin¬dak secara etis.
2. Etika
Normatif
Etika
yang menetapkan berbagai sikap dan perilaku yang ideal dan seharusnya dimiliki
oleh manusia atau apa yang seharusnya dijalankan oleh manusia dan tindakan apa
yang bernilai dalam hidup ini. Jadi Etika Normatif merupakan norma-norma yang
da¬pat menuntun agar manusia bertindak secara baik dan meng-hindarkan hal-hal
yang buruk, sesuai dengan kaidah atau norma yang disepakati dan berlaku di
masyarakat.
· Jenis
pertama : etika dipandang sebagai cabang filsafat yang khusus membicarakan
tentang nilai baik dan buruk dari perilaku manusia.
· Jenis
kedua : etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang membicarakan baik
buruknya perilaku manusia dalam kehi¬dupan bersama. Definisi tersebut tidak
melihat kenyataan bahwa ada keragaman norma, karena adanya ketidaksamaan waktu
dan tempat, akhirnya etika menjadi ilmu yang deskriptif dan lebih bersifat
sosiologik.
· Jenis
ketiga : etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang bersifat normatif, dan
evaluatif yang hanya memberikan nilai baik buruknya terhadap perilaku manusia.
Dalam hal ini tidak perlu menunjukkan adanya fakta, cukup informasi,
menganjurkan dan merefleksikan. Definisi etika ini lebih bersifat informatif,
direktif dan reflektif.
· Etika
dalam sistem informasi
· Masalah
etika juga mendapat perhatian dalam pengembangan dan pemakaian sistem informasi.
Masalah ini diidentifikasi mencakup privasi, akurasi, properti, dan akses.
1. Privasi
Privasi
menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan
oleh orang lain yang memang tidak diberi ijin untuk melakukannya. Contoh isu
mengenai privasi sehubungan diterapkannya sistem informasi adalah pada kasus
seorang manajer pemasaran yang ingin mengamati email yang dimiliki bawahannya
karena diperkirakan mereka lebih banyak berhubungan dengan email pribadi
daripada email para pelanggan. Sekalipun manajer dengan kekuasaannya dapat
melakukan hal itu, tetapi ia telah melanggar privasi bawahannya.
2. Akurasi
Akurasi
terhadap informasi merupakan factor yang harus dipenuhi oleh sebuah sistem
informasi. Ketidakakurasian informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu,
merugikan, dam bahkan membahayakan. Mengingat data dalam sistem informasi
menjadi bahan dalam pengambilan keputusan, keakurasiannya benar-benar harus
diperhatikan.
3. Properti
· Hak
Cipta
Hak
cipta adalah hak yang dijamin oleh kekuatan hokum yang melarang penduplikasian
kekayaan intelektual tanpa seijin pemegangnya. Hak cipta biasa diberikan kepada
pencipta buku, artikel, rancangan, ilustrasi, foto, film, musik, perangkat
lunak, dan bahkan kepingan semi konduktor. Hak seperti ini mudah didapatkan dan
diberikan kepada pemegangnya selama masih hidup penciptanya ditambah 70 tahun.
· Paten
· Rahasia
Perdagangan
Hukum
rahasia perdagangan melindungi kekayaan intelektual melalui lisensi atau kontrak.
Pada lisensi perangkat lunak, seseorang yang menandatangani kontrak menyetujui
untuk tidak menyalin perangkat lunak tersebut untuk diserhakan pada orang lain
atau dijual.
· Akses
B. PROFESIONALISME
Belum
ada kata sepakat mengenai pengertian profesi karena tidak ada standar
pekerjaan/tugas yang bagaimanakah yang bisa dikatakan sebagai profesi. Ada yang
mengatakan bahwa profesi adalah “jabatan seseorang walau profesi tersebut tidak
bersifat komersial”. Secara tradisional ada 4 profesi yang sudah dikenal yaitu
kedokteran, hukum, pendidikan, dan kependetaan.
· Etika
Profesi Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang
sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap
konsumen (klien atau objek). Dengan kata lain orientasi utama profesi adalah
untuk kepentingan masyarakat dengan menggunakan keahlian yang dimiliki. Akan
tetapi tanpa disertai suatu kesadaran diri yang tinggi, profesi dapat dengan
mudahnya disalahgunakan oleh seseorang seperti pada penyalahgunaan profesi
seseorang dibidang komputer misalnya pada kasus kejahatan komputer yang
berhasil mengcopy program komersial untuk diperjualbelikan lagi tanpa ijin dari
hak pencipta atas program yang dikomesikan itu. Sehingga perlu pemahaman atas
etika profesi dengan memahami kode etik profesi.
· Kode
Etik Profesi
Kode
etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana seseorang sebagai
seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Ada tiga
hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi:
a.
Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang
prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik
profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan
Dan yang tidak boleh dilakukan.
b.
Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi
yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu
pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu
profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan
keja (kalangan social).
· Kode
etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang
hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa
para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak
boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
· Penyalahgunaan
Profesi Dalam bidang computer sering terjadi penyalahgunaan profesi contohnya
penjahat berdasi yaitu orang-orang yang menyalahgunakan profesinya dengan cara
penipuan kartu kredit, cek, kejahatan dalam bidang komputer lainnya yang biasa
disebut Cracker dan bukan Hacker, sebab Hacker adalah Membangun sedangkan
Cracker Merusak. Hal ini terbukti bahwa Indonesia merupakan kejahatan komputer
di dunia diurutan 2 setelah Ukraine. Maka dari itu banyak orang yang mempunyai
profesi tetapi tidak tahu ataupun tidak sadar bahwa ada kode Etik tertentu
dalam profesi yang mereka miliki, dan mereka tidak lagi bertujuan untuk
menolong kepentingan masyarakat, tapi sebaliknya masyarakat merasa dirugikan
oleh orang yang menyalahgunakan profesi.
Ciri-ciri
Profesionalisme
· Punya
ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan
peralatan tertentu.
· Punya
ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka
di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan
terbaik atas dasar kepekaan.
· Punya
sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan
lingkungan yang terbentang dihadapannya.
· Punya
sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka
menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang
terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.
c. Ciri
khas profesi
Ada
10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
· Suatu
bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus
berkembangdandiperluas.
· Suatu
teknik intelektual.
· Penaerapa
praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis.
· Suatu
periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi.
· Beberapa
standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan.
· Kemampuan
untuk kepemimpinan pada profesi.
· Asosiasi
dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas
komunikasi yang tinggi antaranggotanya.
· Pengakuan
sebagai profesi.
· Perhatian
yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari
pekerjaanprofesi.
· Hubungan
yang erat dengan profesi lain
d. Tujuan
kode etika profesi
Prinsip‐prinsip
umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya.
Hal ini disebabkan oleh adanya perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan
peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negar tidak sama.
· Standar‐standar
etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan
masyarakat pada umumnya.
· Standar‐standar
etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka
perbuat kalau mereka menghadapi dilema‐dilema etika dalam pekerjaan.
· Standar‐standar
etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi‐fungsi profesi
dalam masyarakat melawan kelakuan‐kelakuan yang jahat dari anggota‐anggota
tertentu.
· Standar‐standar
etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral‐moral dari komunitas,
dengan demikian standar‐standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan
menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya.
· Standar‐standar
etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari
tenaga ahli profesi.
Perlu
diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang‐undang).
Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau
denda dari induk organisasi profesinya
Hasil
Dan Pembahasan
Seperti
yang kita ketahui perkembangan dunia IT berlangsung sangat cepat. Dengan
pekembangan tersebut diharapkan akan dapat mempertahankan dan meningkatkan
taraf hidup manusia. Banyak hal yang menggiurkan manusia untuk dapat sukses
dalam bidang it tetapi tidak cukup dengan mengandalkan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi, manusia juga harus menghayati secara mendalam kode etik ilmu,
teknologi dan kehidupan.
Banyak
ahli telah menemukan bahwa teknologi mengambil alih fungsi mental manusia, pada
saat yang sama terjadi kerugian yang diakibatkan oleh hilangnya fungsi tersebut
dari kerja mental manusia. Perubahan yang terjadi pada cara berfikir manusia
sebagai akibat perkembangan teknologi sedikit banyak berpengaruh terhadap
pelaksanaan dan cara pandang manusia terhadap etika dan norma dalam
kehidupannya.
Profesionalisme
adalah suatu kemampuan yang dianggap berbeda dalam menjalankan suatu pekerjaan
. Profesionalisme dapat diartikan juga dengan suatu keahlian dalam penanganan
suatu masalah atau pekerjaan dengan hasil yang maksimal dikarenakan telah
menguasai bidang yang dijalankan tersebut.
Ciri‐ciri
profesionalisme dibidang IT adalah:
1. Memiliki
pengetahuan yang tinggi dibidang TI
2. Memiliki
ketrampilan yang tinggi dibidang TI
3. Memiliki
pengetahuan umum yang luas.
4. Tanggap
terhadap masalah.
5. Mampu
melakukan pendekatan multidispliner
6. Mampu
bekerjasama
7. Bekerja
dibawah disiplin etika
8. Mampu
mengambil keputusan didasarkan kepada kode etik.
9. Punya
ilmu dan pengalaman.
10. Sebagai
salah satu bidang profesi, Information Technology (IT) bukan pengecualian,
diperlukan rambu-rambu tersebut yang mengatur bagaimana para IT profesional ini
melakukan kegiatan.Memang belum ada Kode Etik khusus yang ditujukan kepada IT
Profesional di Indonesia. Tetapi sudah ada beberapa kegiatan yang mengarah ke
terbentuknya Kode Etik ini, namun usahanya belum sampai menghasilkan suatu
kesepakatan.
Profesionalisme
adalah suatu kemampuan yang dianggap berbeda dalam menjalankan suatu pekerjaan
. Profesionalisme dapat diartikan juga dengan suatu keahlian dalam penanganan
suatu masalah atau pekerjaan dengan hasil yang maksimal dikarenakan telah
menguasai bidang yang dijalankan tersebut.
Profesionalisme
merupakan bagian dari etika sosial yang menyangkut bagaimana mereka harus
menjalankan profesinya secara profesional agar diterima oleh masyarakat. Dengan
etika profesi diharapkan kaum profesional dapat bekerja sebaik mungkin, serta
dapat mempertanggungjawabkan tugas yang dilakukannya dari segi tuntutan pekerjaan.
Jelas
bahwa relevansi antara etika & profesionalisme yang cukup menonjol adalah
bagaimana seorang profesional di bidang IT bisa seiring sejalan antara Iman dan
teknologi.
DAFTAR
PUSTAKA
Jurnal
Sistem Informasi-Magister Teknologi Informasi Universitas Indonesia Volume
2-No.1 April 2006
Lembaga
Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Negeri Yogyakarta, Jurnal Inovasi Ilmu
Pengetahuan, Teknologi, dan seni, No.1, Th.1999
Pusat
pengermbangan etika Universitas Katolik Indonesia Atmajaya, Jurnal Etika Sosial,
Volume 10 Nomor 02-Desember 2005
sumber referensi :
http://mantapblogs.blogspot.co.id/2014/04/jurnal-etika-dan-profesionalisme-it.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar