Telekomunikasi merupakan salah satu
infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam rangka
mendukung peningkatan berbagai aspek, mulai dari aspek perekonomian,
pendidikan, dan hubungan antar bangsa, yang perlu ditingkatkan melalui
ketersediaannya baik dari segi aksesibilitas, densitas, mutu dan layanannya
sehingga dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Indonesia telah memiliki regulasi dibidang telekomunikasi tersebut yang diatur
dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 yang brisikan azas dan tujuan
telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sangsi administrasi
dan ketentuan pidana. Namun kita perlu mengetahui juga adakah keterbatasan
UU telekomunikasi tersebut dalam mengatur penggunaan teknologi informasi.
Dalam Undang-Undang telekomunikasi terdapat aturan-aturan tentang penyelenggaraan jaringan telekomunikasi. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa penyelenggara telekomunikasi meliputi:
Penyeienggaraan jaringan telekomunikasi.
Penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus.
Sesuai yang tertuang dalam ketentuan umum pasal 7 bab 4, dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi, penyelenggara harus memperhatikan kepentingan dan keamanan negara, mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global, dilakukan secara professional dan dapat dipertanggungjawabkan, dan melibatkan peranserta masyarakat.
Dalam UU No.36/1999 Pasal 3, disebutkan bahwa “Telekomunikasi
diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa,
meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata,
mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan
hubungan antar bangsa”.
Selain itu dalam UU No.36/1999 Pasal 26 tersebut juga disebutkan
bahwa "Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara
jasa telekomunikasi wajib membayar biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi
yang diambil dari presentase pendapatan". Mengenai susunan dan besaran
tarif penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi yang dimaksud dalam UU
36/1999 ditetapkan berdasarkan formula yang diatur dalam PP No.52/2000 dan
PERMEN KOMINFO No. 12/2006 sebagai peraturan pelaksana UU tersebut.
Dengan adanya UU Telekomunikasi di Indonesia, setiap penyelenggara jaringan dan
penyelenggara jasa telekomunikasi di Indonesia dapat mengerti dan memahami
semua hal yang berhubungan dengan telekomunikasi dalam bidang teknologi informasi
dari mulai azas dan tujuan telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi,
penyidikan, sangsi administrasi dan ketentuan pidana.
Jadi, kemajuan dalam bidang telekomunikasi ini tidak menimbulkan adanya
keterbatasan dalam mengatur penggunaannya dibidang teknologi informasi, karena
sebagaimana yang kita ketahui, bahwa telekomunikasi mempunyai pengaruh yang
signifikan terhadap kehidupan teknologi informasi ini sebagai salah satu
industri yang selalu mengalami perubahan yang sangat dinamis, baik dari teknologi,
aplikasi, layanan dan tuntutan kebutuhan pemakai jasa.
Dalam halnya mengenai keterbatsan UU Telekomunikasi No 36 Tahun 1999 ini,
sejauh dari analisis saya bahwasannya tidak ditemui adanya sebuah keterbatasan
mengenai pengaturan penggunannya dalam teknologi informasi, karena di dalamnya
sudah dijelaskan secara gamblang dan terperinci sesuai dengan fungsi UU itu
sendiri yaitu sebagai pengatur penyelenggara telekomunikasi antara
penyelenggrara dan pemakai jasa.
Justru keberadaan UU ini dapat menjadi pilar dari proses penyelegaraan
telekomunikasi negara yang demokratis, tidak adanya keterpihakan yang
diuntungkan dengan UU ini. Dan melalui UU Telekomunikasi ini,
penyelenggara dan pemakai jasa dapat memperoleh suatu kerangka pengaturan
mengenai penggunaan telekomunikasi yang lebih sesuai dengan perkembangan
teknologi informasi, sehingga industri telekomunikasi tetap tumbuh dan
berkembang.
sumber referensi :
https://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Telekomunikasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar